Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegur Kepala Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulonprogo Yogyakarta terkait surat edaran dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut dia, surat edaran polisi dilarang berasal dari fatwa MUI.
"Saya tegur keras mereka karena tidak boleh mengeluarkan surat edaran yang mereferensikan kepada fatwa MUI," ujar Tito di Universitas Negeri Jakarta, Jalan Rawamangun Muka, Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).
Advertisement
Dirinya menegaskan, fatwa MUI bukan merupakan rujukan dalam sistem hukum di Indonesia.
"Itu sifatnya hanya untuk koordinasi, bukan menjadi rujukan kita menegakkan. Jadi langkah-langkahnya koordinasi, bukan mengeluarkan surat edaran yang kemudian bisa jadi produk hukum bagi semua pihak. Saya suruh cabut," ujar mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Polres Metro Bekasi Kota menerbitkan Surat Edaran Nomor: B/4240/XII/2016/Restro Bks Kota tertanggal 15 Desember 2016 Perihal Imbauan Kamtibmas.
Kemudian Polres Kulon Progo DIY juga mengeluarkan surat edaran dengan nomor B/4001/XII/2016/Intelkam tertanggal 17 Desember 2016 Perihal Imbauan Kambtibmas yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan.
Surat tersebut untuk mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang bermuatan suku, ras, agama dan antar golongan saat merayakan Hari Natal 2016 dan Tahun Baru 2017.
Pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat Muslim dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan nonmuslim kepada karyawan/karyawati.