Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku pihaknya belum mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Padahal, Ahok sudah menjadi terdakwa dalam sidang dugaan penistaan agama pada Selasa, 13 Desember 2016. Sebab, Ahok saat ini masih berstatus cuti kampanye.
"Pak Ahok, kan, masih cuti," ungkap Tjahjo di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jalan Rawamangun Muka, Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).
Advertisement
Politikus PDIP ini menyebut pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyidangkan Ahok. Menurut Tjahjo, proses pemberian surat pemberhentian ke Ahok bisa dilakukan ketika masa cuti Ahok habis.
"Dasarnya cuti sudah selesai. Yang kedua kami menunggu surat dari pengadilan negeri, nomor register-nya," ucap dia.
Dia lalu menjelaskan proses pemberhentian sementara Ahok berbeda dengan yang pernah dilakukan kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Riau Annas Maamun, dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Perbedaannya, kata Tjahjo, adalah Ahok kini sedang cuti kampanye.
"Pakai asas praduga tidak bersalah. Sebelum ada keputusan pengadilan tetap. Beda dengan Gubernur Banten, Gubernur Riau, Gubernur Sumut, begitu terdakwa kita bebaskan sementara sampai kekuatan hukum tetap. Pak Ahok sudah terdakwa. Tapi beliau masih cuti, menunggu cutinya selesai," kata dia.
"Supaya dia fokus pada sidangnya. Tujuan terdakwa itu asas praduga tak bersalah. Kalau terdakwa kita nonaktifkan, wagub jadi Plt supaya beliau konsentrasi sama sidangnya," kata dia.
Jika Ahok sudah memiliki keputusan hukum yang tetap, Tjahjo menegaskan, yang penting masa cutinya sudah habis. "Yang penting kan cutinya habis," ucap Tjahjo.