Liputan6.com, Jakarta - Polri berencana menyelesaikan perkara pencatutan nama Anggota DPR Komisi IV Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio di tujuh media online ke Dewan Pers.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, penyelesaian perkara melalui Dewan Pers dilatarbelakangi adanya nota kesepahaman antarkeduanya.
Advertisement
"Kita mendorong penyelesaian di Dewan Pers. Di mana dalam kesepakatan MoU bersama Dewan Pers dan Polri dinyatakan apabila ada kaitan dengan media, mendorong penyelesaian dengan Dewan Pers," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/12/2016).
Dia menambahkan, bila nantinya ditemukan pelanggaran pidana terhadap sejumlah media yang mengunggah pernyataan Eko Patrio, maka Polri akan tetap memprosesnya ke ranah hukum.
"Saya kira ini adalah format yang biasa kita lakukan. Ini kan ada berita bohong seakan-akan sumbernya adalah Pak Eko, tapi ternyata diklarifikasi bukan Pak Eko. Kemudian dia merasa dirugikan dan memberikan somasi," ucap Martinus.
Sebelumnya, akibat pemberitaan di media online tersebut, Eko dilaporkan atas dugaan pidana Kejahatan terhadap Penguasa Umum dan atau UU ITE.
Bahkan pada Jumat, 16 Desember 2016, Eko pun dimintai klarifikasi oleh polisi terkait pernyataannya yang menyebut penangkapan terduga teroris di Bekasi merupakan pengalihan isu.
Usai diklarifikasi, Eko mengaku tidak pernah sekali pun diwawancarai oleh wartawan di [media online](2680609 "") tersebut. Oleh karena itu, ia pun membuat laporan ke Bareskrim Polri atas peristiwa itu.