Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sidang masih digelar di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pihaknya akan menerjunkan sejumlah personel untuk membantu mengurai kemacetan di sekitar lokasi. Polisi berupaya tidak ada penutupan jalan saat sidang berlangsung.
Advertisement
"Tetap akan kita optimalkan penggunaan ruas penggal jalan di depan pengadilan," ujar Budiyanto kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (19/12/2016).
Polisi juga telah menyiapkan rekayasa pengalihan lalu lintas apabila massa yang hadir di persidangan meluber hingga menutup jalan. Namun, pengalihan arus lalu lintas di sekitar gedung eks PN Jakarta Pusat ini bersifat situasional.
"Intinya pengalihan arus lalu lintas sifatnya sangat situasional. Apabila terjadi kepadatan atau krodit, baru kita alihkan," jelas dia.
Berikut pengalihan arus lalu lintas apabila terjadi kepadatan di depan gedung eks PN Jakarta Pusat:
1. Arus lalu lintas dari Jalan Veteran Raya atau Jalan Majapahit dan Jalan Suryopranoto mengarah Gajah Mada dialihkan ke Jalan Juanda-Pasar Baru-Gunung Sahari dan seterusnya.
2. Arus lalu lintas dari Jalan Hasyim Asyahari ke PN dialihakan ke Jembatan H Alydrus-Jalan Hayam Wuruk-Jalan Juanda-Pasar Baru-Jalan Gunung Sahari.
3. Arus dari Gang Alydrus arah PN dialihkan ke Jembatan Alydrus-Jalan Hayam Wuruk-Jalan Juanda-Gunung Sahari dan seterusnya.