Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol M Agung Budijono mengaku sudah berkomunikasi kepada pihak MA terkait kasus yang menyeret pegawainya, Dora Natalia Singarimbun. Dia dilaporkan terkait kasus kekerasan terhadap Aiptu Sutisna.
"Kami sudah koordinasi. Yang pasti sudah. Kalau belum bagaimana kami mendapat alamat (Dora) yang jelas," ucap Agung saat memberikan keterangan di kantornya, Mapolres Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).
Advertisement
Menurut Agung, pihak MA sangat membantu pihak kepolisian dalam mengusut kasus tersebut. "Tidak ada yang ditutup-tutupi oleh MA. Kalau untuk tanggapan MA, silakan koordinasi sama MA," sambung Agung.
Dora Natalia Singarimbun, pegawai di Mahkamah Agung (MA), sempat bertindak nekat dengan memukul dan mencakar Aiptu Sutisna yang sedang bertugas mengatur lalu lintas di kawasan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Selasa, 13 Desember 2016.
Namun, Sutisna tak melawan tindakan Dora. Dia membiarkan Dora terus memukuli dirinya. Sutisna pun melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Timur.
Dora dan Sutisna telah menandatangani surat perjanjian damai. Kendati begitu, proses hukum yang tengah ditangani penyidik Polres Metro Jakarta Timur tetap berlanjut.
Lantaran kasus ini, Dora terancam menerima pasal 212 terkait kekerasan terhadap pejabat dengan hukuman 1 tahun 4 bulan.