Penjelasan Kapolri Tentang Telegram Pemeriksaan Personel

Polri menerbitkan surat telegram tentang prosedur pemanggilan terhadap anggota yang terlibat kasus hukum di KPK, kejaksaan, dan pengadilan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 19 Des 2016, 19:34 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian melantik 6 kapolda baru. (Liputan6.com/FX Richo Pramono)

Liputan6.com, Jakarta - Polri menerbitkan surat telegram tentang prosedur pemanggilan terhadap anggota yang terlibat kasus hukum di KPK, kejaksaan, maupun pengadilan. Surat itu menyebutkan tentang adanya izin dari Kapolri jika ada pemanggilan penegak hukum.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan tentang surat tersebut saat mengisi acara seminar bertajuk Merangkai Indonesia dalam Kebhinekaan di Universitas Negeri Jakarta, Jakarta, Senin (19/12/2016). Menurut dia, surat edaran tersebut bersifat internal dan bukan eksternal.

Surat itu dikeluarkan karena dirinya sering tidak tahu tentang adanya tindakan hukum dari aparat penegak hukum lain dalam institusinya. Karena itu, ia memberi instruksi melalui surat itu agar para kapolda dapat menginformasikan hal tersebut.

"Surat edaran itu maksudnya begini, jadi selama ini ada anggota yang dipanggil oleh instansi lain tapi saya enggak tahu, Kapolri enggak dikasih tahu. Begitu saya ditanya oleh rekan media, ya saya gantian tanya persoalannya, 'ini ada apa'?" terang Tito.

Sehingga, lanjut Tito, pihaknya pun meminta anggota yang dipanggil atau berurusan dengan hukum untuk memberi tahu atasannya masing-masing.

"Jadi jika pimpinannya ditanya, mereka juga paham dan bisa memberi pendampingan dan bantuan hukum. Jadi maksudnya bukan instansi lain yang harus memberi tahu, tapi pihak internal yang memberi tahu," Tito memungkasi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas PolriKombes Rikwanto membenarkan bahwa Polri telah menerbitkan Surat bernomor KA/BP-211/XII/2016 Divpropam. Surat itu berisi informasi tentang prosedur pemanggilan terhadap anggota Polri yang terlibat kasus hukum di KPK, kejaksaan maupun pengadilan.

Surat tersebut menerangkan, jika ada pemanggilan terhadap anggota Polri oleh KPK, kejaksaan, maupun pengadilan harus diketahui oleh pimpinan Polri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya