Liputan6.com, Depok - Kapolresta Depok Ajun Komisari Besar Polisi Herry Heryawan menginstruksi agar setiap Markas Polsek yang berada di wilayah hukum Kota Depok memasang spanduk Selamat Hari Natal dan Tahun baru. Langkah ini diambil untuk mencegah intoleransi dan diskriminasi antarumat beragama.
"Perintah Kapolres mulai Selasa 20 Desember kami pasang spanduk untuk mengucapkan Selamat Hari Natal dan Tahun baru kepada saudara-saudara yang Nasrani. Sifatnya imbauan," kata Wakapolresta Depok Ajun Komisaris Besar Polisi Candra Sukma Kumara, Senin 19 Desember 2016.
Advertisement
Candra mengatakan, Indonesia merupakan negara yang penuh dengan keragaman agama, suku, dan budaya. Indonesia terdiri dari 1.128 etnis dan suku. Kemudian, 746 bahasa daerah, dan sejumlah agama yang diakui. Menyikapi itu institusi Polri harus berlaku adil untuk semua umat.
"Kami tidak boleh bertindak atau bersikap seolah-olah kami hanya melindungi satu kalangan umat tertentu tapi harus mengakomodir semua agama. Indonesia adalah Negara Pancasila. Jadi beliau itu mengizinkan memasang selamat hari natal dan Tahun Baru bukan sesuatu yang dilarang," jelas Candra.
Terkait adanya ormas tertentu yang bergerak untuk melakukan pencopotan atau tindakan lainnya dengan dasar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), pihaknya telah mengantisipasi dengan membentuk Satgas yang terdiri dari 40 anggota gabungan.
"Ini untuk mengantisipasi tindakan oknum yang mengatasnamakan fatwa MUI. Kalau mereka ada hal-hal yang kurang pas sampaikan ke kami. Tapi mereka tidak berhak bertindak mengatasnamakan fatwa MUI itu," ungkap Candra.
Candra berpesan kepada masyarakat Nasrani untuk tidak khawatir dalam melaksanakan Hari Raya Natal. "Mereka enggak perlu was-was untuk melaksanakan kebesaran hari raya mereka. Di sini Indonesia, ada Islam, Kristen, dan agama lain. itulah Indonesia," Candra menandaskan.