Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Tessa Kaunang, Charlie Naiborhu tak bisa memendam rasa kecewanya dalam kasus gugatan harta gono-gini yang diajukan Sandy Tumiwa. Menurutnya, hakim tak seharusnya mengabulkan gugatan Sandy Tumiwa.
"Itu harusnya secara hukum acara enggak boleh loh diputuskan sebetulnya kalau enggak ada dua pihak. Harusnya diundur lagi, ditunda. Ini artinya hakim tidak mempertimbangkan hukum perdata kan selalu pagi. Sedangkan kemarin setelah jam 12 lewat," kata Charlie Naiborhu kepada Liputan6.com, Senin (19/12/2016).
Baca Juga
Advertisement
Satu hal yang masih mengganjal di benak Charlie, ketika hakim memutuskan perkara tanpa tahu nilai jual rumah tersebut. Pasalnya, hingga sidang usai pihak Sandy Tumiwa belum membuktikan nilai rumah yang ditaksir Rp3,5 miliar.
"Kalau bicara jual, kan harusnya bicara nilai dulu dong. Hakim hukumnya juga lucu, memutuskan sesuatu yang belum ada nilainya. Pihak lawan bilang nilai (rumah) sekitar Rp3,5 miliar," ungkap Charlie Naiborhu.
"Tapi saat pembuktian mereka tidak bisa menghadirkan bukti atau saksi. Artinya, nilai Rp3,5 miliar itu dari mana didapatkan?" keluhnya.
Meski begitu, pihak Tessa Kaunang masih memiliki waktu tiga hari lagi untuk mengupayakan banding. "Kalau Tessa masih percaya, kami sebagai kuasa hukum akan mengajukan banding," ucap Charlie Naiborhu.