Sikapi Fatwa MUI soal Atribut Natal, Jokowi Panggil Kapolri

Polresta Bekasi dan Kulonprogo sudah terlanjur menerbitkan surat edaran soal atribut Natal sebagai lanjutan dari Fatwa MUI.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 19 Des 2016, 20:38 WIB
Sesuai instruksi presiden Jokowi, Kapolri akan gelar perkara terbuka kasus Ahok

Liputan6.com, Jakarta - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penggunaan atribut non muslim menuai kontroversi. Bahkan sejumlah kantor kepolisian mengeluarkan imbauan serupa untuk mengikuti fatwa MUI itu.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo langsung memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian guna menjelaskan permasalahan ini. Intinya Polri harus berpegang teguh pada hukum yang berlaku.

"Presiden memanggil kapolri, dan tadi juga dalam rangka menerima jenderal bintang 1 dan 2 yang baru, Presiden telah memberikan arahan untuk Polri selalu berprinsip berpegang pada hukum yang berlaku. Karena hukum yang berlaku itulah yang menjadi landasan untuk Polri mengambil sikap," kata Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/12/2016).

Memang beberapa Polres seperti Polresta Bekasi dan Kulonprogo sudah terlanjur menerbitkan surat edaran sebagai lanjutan dari Fatwa MUI terkait penggunaan atribut non muslim. Hal ini juga sudah mendapat teguran langsung dari Kapolri.

"Karena memang fatwa MUI itu bukan hukum positif. Hukum positif kita adalah UU, PP, Perpres, Kepmen dan seterusnya termasuk keputusan Kapolri sendiri, sehingga dengan demikian itulah yang menjadi pegangan," Pramono memungkas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya