Liputan6.com, Jakarta - Revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) untuk menambah kursi pimpinan di MPR/DPR akan segera dibahas.
Revisi tersebut merupakan usulan PDIP untuk mengakomodir sebagai partai pemenang pemilu 2014 berhak mendapatkan kursi pimpinan MPR/DPR.
Advertisement
"Tanggal 21 hari Rabu dilakukan harmonisasi di Baleg. Nanti setelah kita harmonisasi kemudian baru diparipurnakan kembali atau langsung dibahas bersama pemerintah," kata Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas saat dihubungi di Jakarta, Senin 19 Desember 2016.
Politikus Partai Gerindra ini memastikan, revisi UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2014 itu dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Rencananya, sebelum pembukaan masa sidang awal Januari 2017, revisi tersebut sudah rampung.
"Kalau pembahasannya kan sudah disetujui. Kan kita boleh melakukan persidangan asalkan atas persetujuan pimpinan. pimpinan DPR sudah setuju untuk kita melakukan pembahasan di masa reses," Supratman menandaskan.
DPR mengesahkan revisi UU MD3 masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Revisi tersebut akan dilanjutkan untuk pembahasan lebih mendalam pada masa reses.