Sidang Lanjutan Ahok, Apa Persiapan Pengacara?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memberikan tanggapan terkait eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Ahok.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Des 2016, 07:11 WIB
Foto-foto sidang perdana ahok. (Pool/CNN Indonesia/Safir Makki/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan digelar hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memberikan tanggapan terkait eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Ahok.

Terkait hal itu, anggota tim penasihat hukum Ahok, Firman Tendry Masengi mengatakan, tidak ada persiapan khusus menjelang sidang lanjutan hari ini, Selasa (20/12/2016).

"Seperti yang kemarin saja persiapannya. Biasa saja," ucap Tendry saat dikonfirmasi, Senin 19 Desember 2016.

Menurut dia, tidak ada persiapan khusus, karena agenda hari ini, hanya memberikan ruang bagi jaksa menanggapi apa yang disampaikan Ahok di dalam persidangan Selasa 13 Desember 2016.

"Besok (hari ini) kan kami hanya mendengarkan, karena agendanya adalah tanggapan JPU terhadap nota keberatan terdakwa dan penasehat hukum. Jadi biasa saja," Tendry memungkas.

Pada sidang perdana, Ahok meneteskan air mata saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan penistaan agama yang didakwakan JPU. Dia mempertanyakan, kenapa dituduh melakukan penistaan.

"Saya tidak habis pikir mengapa saya bisa dituduh sebagai penista agama Islam," kata Ahok.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya