Pengamat Sebut Peran Lawan Politik Ahok Bisa Jadi Fakta Hukum

Karena itu, jika Ahok dapat membuktikan omongannya itu memang fakta, maka bisa menjadi kekuatannya, sehingga sulit membuktikan kasusnya itu

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Des 2016, 07:26 WIB
Foto-foto sidang perdana ahok. (Pool/CNN Indonesia/Safir Makki/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjadi sorotan publik. Pro dan kontra mewarnai kasus yang baru sekali disidangkan itu.

Pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Andi Syafrani, mengatakan, apa yang disampaikan Ahok, bersifat faktual. Bahkan, momen apa yang disampaikannya sudah lama diincar lawan politiknya.

"Saya meyakini Pak Ahok itu yang disampaikan faktual. Apa yang disampaikan Pak Ahok itu cukup hati-hati. Udah lama diincar lawan politiknya, agar terperosok. Kalau merasa tersinggung, harusnya masyarakat Pulau Seribu yang duluan," ucap Andi dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Senin 19 Desember 2016.

Ia mengharapkan, dalam persidangan nanti, Ahok dapat memberikan bukti, apa yang disampaikan di Pulau Seribu, benar adanya. "Apa yang disampaikan Pak Ahok, refleksi bukan hanya di DKI, tapi pengalaman sebelumnya. Ini yang harus dibuktikan. Misalnya, cari pamflet yang dulu (di era Belitung Timur)," jelas Andi.

Karena itu, jika Ahok dapat membuktikan omongannya itu memang fakta, maka bisa menjadi kekuatannya, sehingga sulit membuktikan telah terjadi penistaan agama. "Kalau ada fakta, ini faktual. Jadi apakah fakta bisa disebut pidana atau penistaan agama? Ini yang hakim harus lihat," pungkas Andi.

Pada sidang perdana, Ahok meneteskan air mata saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan penistaan agama yang didakwakan JPU. Dia mempertanyakan, kenapa dirinya dituduh melakukan penistaan. "Saya tidak habis pikir mengapa saya bisa dituduh sebagai penista agama Islam," kata Ahok.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya