Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama yang dikaitkan dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, digelar hari ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memberikan tanggapan atas eksepsi yang disampaikan Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu.
Sama seperti sidang pertama, pihak media meliput sidang lanjutan Ahok kali ini pun dibatasi. Liputan6.com, yang berada di lokasi sejak pukul 05.30 WIB, tidak diizinkan masuk. Pihak Kepolisian mengatakan menunggu usai apel.
Advertisement
"Ini mau apel dulu. Baru nanti masuk," ucap salah satu polisi penjaga pintu gerbang di lokasi, Selasa (20/12/2016).
Namun, pihak pengadilan mengatakan, hari ini jatahnya dua media. "Cuma dua media yang masuk hari ini. Itu CNN Indonesia TV dan MNC Media," jelas Bernadus dari pihak pengadilan.
Sekitar pukul 06.30 WIB, polisi pun mengusir para awak media yang berada di pintu depan. Mereka mengatakan akan melakukan sterilisasi dulu.
"Kita sterilisasi dulu ya. Jadi bisa mundur," tegas salah satu aparat kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, tak ada yang bisa masuk ke dalam persidangan Ahok. Sedangkan massa sudah mulai membludak di pintu gerbang bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.