Liputan6.com, Jakarta Terbitnya surat telegram Polri tentang prosedur pemanggilan terhadap anggota yang terlibat kasus hukum di KPK, kejaksaan, maupun pengadilan menjadi perbincangan publik.
Dalam surat telegram tertuang bahwa jika ada pemanggilan kepada penegak hukum harus izin kepada [Kapolri](2682793/ "").
Advertisement
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lembaganya akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangan KPK berdasarkan hukum acara yang berlaku.
"Kita tunduk pada KUHAP, dan secara khusus kita tunduk pada undang-undang tindak pidana korupsi dan undang-undang KPK yang berlaku," kata Febri di kantornya, Senin 19 Desember 2016 malam.
Terkait izin, lanjut dia, jika di KUHAP diatur saat penggeladahan ke ketua pengadilan, dan jika soal penyitaan, KPK tidak membutuhkan izin ke ketua pengadilan.
"Karenanya harus ada kesepahaman bagi sesama aparat penegak hukum di lapangan bahwa memang kewenangan penegak hukum sesuai (aturan) kewenangan berlaku," imbuh dia.
Seperti diketahui, surat bernomor KA/BP-211/XII/2016 Divpropam diterbitkan pada 14 Desember 2016. Surat itu berisi informasi tentang prosedur pemanggilan anggota Polri yang terlibat kasus hukum di KPK, kejaksaan, maupun pengadilan.
Polri pun meluruskan izin atau laporan yang dimaksud yakni sifatnya internal institusi kepolisian.
"Jadi (izin) maksudnya bukan instansi lain yang harus memberi tahu (Kapolri), tapi pihak internal yang memberi tahu," kata Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Senin kemarin.