Sidang Lanjutan Kasus Ahok Dimulai

Sidang Ahok dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso dengan hakim anggota yang berjumlah empat orang.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Des 2016, 09:06 WIB
Foto-foto sidang perdana ahok. (Pool/CNN Indonesia/Safir Makki/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berlokasi sementara di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso dengan hakim anggota yang berjumlah empat orang. Tepat pukul 09.00 WIB, Dwiarsi Budi yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengetuk palu tanda dimulainya sidang.

Palu diketuk setelah Ahok masuk ruang sidang Koesoemah Atmadja. Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat.

Jaksa Penuntut umum (JPU), yang terdiri dari 13 orang, telah lebih dulu hadir dalam sidang. Begitu juga dengan para penasihat hukum (PH) Ahok yang mencapai 64 advokat.

Sebelum majelis hakim memasuki ruang sidang, JPU terlihat bersalam-salaman dengan penasihat hukum Ahok.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya