Liputan6.com, Jakarta Halaman Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang bertempat di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dipenuhi dua kelompok massa pendukung dan penentang Ahok.
Pertama, kelompok yang membawa bendera Relawan Basuki-Djarot (Bara Badja). Kedua, kelompok ormas keagamaan Islam dengan bendera Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi).
Advertisement
Dua kelompok tersebut menempati posisi berbeda. Kelompok pendukung Ahok berada di sisi kanan pintu gerbang. Sedangkan kelompok penentang berada di sisi berlawanan alias sebelah kiri.
Dua kelompok masing-masing berorasi. Tak sedikit keduanya saling berbalas. Aksi saling balas ini bermula dari kelompok pendukung berteriak 'Bebaskan Ahok'. Tak terima dengan teriakan tersebut, kelompok penentang membalas dengan berteriak 'Tangkap si Ahok'.
Meski saling berbalas sorak, kedua kelompok menjalankan aksi dengan damai. Lewat para orator, emosi kedua kelompok tetap bisa ditenangkan.
Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Agenda sidang kali ini adalah jawaban jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota keberatan atau eksepsi Ahok dan penasihat hukumnya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso dengan hakim anggota yang berjumlah empat orang. Ahok didakwa dengan pasal 156a KUHP dengan pasal alternatif 156.