Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum menilai nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak berdasarkan hukum.
"Seluruh alasan keberatan dari terdakwa tidak berdasarkan hukum dan patut ditolak," ujar Jaksa kasus Ahok, Ali Mukartono dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung bekas PN Jakpus, Selasa (20/12/2016).
Baca Juga
Advertisement
Sehingga, jaksa meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan Ahok.
"Kami memohon agar majelis hakim yang mengadili menjatuhkan putusan menolak keberatan terdakwa seluruhnya," ujar jaksa.
Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah secara hukum.
"Menetapkan perkara Ahok dilanjutkan," tandas Jaksa Ali Mukarnoto.