Hakim Tolak Penasihat Hukum Ahok Ingin Tanggapi Jawaban Jaksa

Pihak penasihat hukum Ahok meminta majelis hakim agar dapat diberi kesempatan menanggapi jawaban JPU.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 20 Des 2016, 10:26 WIB
Senyum Ahok Awali Persidangan

Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum (JPU) telah memberikan jawabannya atas nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan penasihat hukumnya.

Atas jawaban tersebut, pihak penasihat hukum Ahok meminta majelis hakim agar dapat diberi kesempatan menanggapi jawaban JPU. Namun, upaya tersebut ditolak majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarso.

"Setelah bermusyawarah, majelis berpendapat karena ini sudah diatur secara jelas dan tegas, dan aturan yang mengikat, maka kami akan menunda sidang ini untuk acara keputusan. Keberatan saudara bisa kami catat dalam berita acara persidangan," kata Dwiarso Budi dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang bertempat di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

Sebelum mengambil sikap, majelis hakim terlebih dahulu meminta pendapat JPU, yang diketuai Ali Mukartono. Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ini menjelaskan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, setelah nota keberatan dari terdakwa dan pengacara, lalu dijawab dengan pendapat JPU, maka majelis hakim langsung mengambil keputusan.

"Jadi tidak ada keberatan lagi dari penasihat hukum. Jangan dikacaukan dengan pasal yang memungkinkan," ujar Ali.

Tak berlangsung lama, pernyataan Ali Mukartono disanggah salah satu penasihat hukum Ahok.

"Prinsip KUHAP terdakwa diberi kesempatan memberikan pendapatnya," ujar penasihat hukum.

Hakim kemudian berunding lalu memutuskan menunda sidang untuk acara keputusan. Sedangkan keberatan penasihat hukum Ahok dicatat dalam berita acara persidangan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya