BI Ingin DPR Segera Bahas RUU Redenominasi

RUU Redenominasi sudah diusulkan ke DPR sejak 2013. Namun, RUU tidak lolos pembahasan lantaran kondisi perekonomian global yang tak menentu

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 20 Des 2016, 11:20 WIB

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) berharap Rancangan Undang-undang (RUU) Redenominasi Mata Uang segera masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Bila nantinya hal ini disetujui Dewan maka angka nol pada rupiah tidak terlalu banyak.

"Sehingga rupiah baru kita tidak perlu denominasi dengan nol terlalu banyak," kata Gubernur BI Agus Martowardojo seperti ditulis di Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Agus menerangkan, sebenarnya RUU tersebut sudah diusulkan ke DPR sejak 2013. Namun, RUU tersebut tidak lolos pembahasan lantaran kondisi perekonomian global yang tidak menentu.

Dia mengatakan, RUU ini terdiri dari 18 pasal. "Rancangan cuma 18 pasal, tapi ketika kemarin dari pemerintah mengajukan daftar UU yang akan dibahas kelihatannya belum terpilih," kata dia.

Agus mengatakan, untuk redenominasi mata uang diperlukan masa transisi sekitar 7-8 tahun. Sejalan dengan itu, akan ada penyesuaian harga barang dan jasa.

"Tapi dalam pelaksanaan nanti juga dilaksanakan penyederhaan denominasi harga barang dan jasa. Sehingga nanti akan ada masa transisi 7-8 tahun," ujar dia.

Agus menekankan, redenominasi bukanlah pemotongan uang namun ialah redenominasi yang berarti penyederhanaan mata uang tanpa mengubah nilai tukar.

"Ini bukan pemotongan uang tapi redenominasi uang dan diberikan transisi yang panjang," tandas dia.(Amd/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya