Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan jawaban terkait nota keberatan yang disampaikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Jaksa berkeinginan majelis hakim menolak apa yang disampaikan pihak Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu.
Jaksa Ali Mukartono mengatakan, sidang perkara ini patut dilanjutkan. Sehingga, Ahok salah atau tidak, harus melalui pembuktian.
Advertisement
"Layak untuk disidangkan. Nanti kan dilihat dari alat bukti. Apakah ada atau tidak ada, kan ada pembuktian," ucap Ali di Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Dia berkeyakinan, Pasal 156 KUHP merupakan delik formil. Sehingga, perbuatan Ahok terkait penistaan agama bisa dipidana.
"Pasal 156 itu delik formil. Sepanjang perbuatannya sesuai delik perbuatannya, bisa dipidana," tandas Jaksa Ali.
Walaupun demikian, pihaknya tetap akan menunggu dan menyerahkan kepada Majelis Hakim pada sidang Ahok berikutnya yaitu, 27 Desember 2016.
"Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan keberatan kami," tandas Jaksa Ali.