Beli Rokok Bakal Kena PPN 10 Persen

Kepala BKF, Suahasil Nazara menuturkan, pengenaan pajak ke konsumen tersebut secara tak langsung bisa bantu kurangi konsumsi rokok.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 20 Des 2016, 13:10 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini berencana menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen akan dikenakan ke konsumen.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menjelaskan, dengan pengenaan pajak ke konsumen tersebut secara tidak langsung bisa membantu mengurangi konsumsi rokok di masyarakat.

"PPN Rokok itu saat ini kita kenakan di pabriknya saja, tapi ini tidak lazim. Makanya kita sedang negosiasi dengan para pengusaha untuk kenakan PPN secara normal, jadi setiap beli mulai dari pedagang besar ke pedagang kecil nanti kena PPN," ujar dia dalam diskusi di Hotel Borobudur, Selasa (20/12/2016).

Dengan cara itu, nantinya para agen distribusi rokok yang selama ini sudah menjadi langganan akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (‎NPWP). Jadi mekanisme ini bisa meningkatkan kualitas perpajakannya negara akan lebih baik.

Suahasil mengaku masih ada beberapa pro kontra dengan para pengusaha rokok mengenai kapan penerapan PPN tersebut‎. "Pabrikan minta transisi 3 tahun, tapi kita lagi tawar. Masak kalian sebesar itu tidak bisa siapkan rantai produksi yang semua taat pajak," ujar dia.

Untuk mengendalikan konsumsi rokok, dengan penerapan PPN itu, nantinya Kementerian Keuangan semakin memiliki ruang untuk meningkatkan cukai. Dia menuturkan, selama ini cukai rokok di Indonesia masih cukup rendah dibandingkan negara-negara lainnya. (Yas)
   

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya