Liputan6.com, Jakarta - Perseteruan Tessa Kaunang dan Sandy Tumiwa memasuki babak baru. Pengacara Tessa Kaunang, Charlie Naiborhu siap menempuh upaya banding atas putusan hakim yang menerima gugatan harta gono-gini Sandy Tumiwa.
Rencananya dalam waktu dekat pihaknya akan membuat memori banding yang akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Baca Juga
Advertisement
"Kami sudah dapat gambarannya. Kami masih dipercaya (Tessa). Soal upaya banding, kami lakukan dan akan kami buat memori banding. Tadi hanya mendaftarkan pernyataan banding," kata Charlie Naiborhu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016).
Seperti yang sudah disepakati dengan Tessa Kaunang, Charlie Naiborhu ingin mendapatkan perhitungan soal pembagian harta gono-gini tersebut. Pasalnya, dalam putusannya hakim telah menetapkan pembagian sesuai dengan perjanjian 27 Juli 2014 lalu.
"Putusan kami sudah tahu, menyatakan pengesahan perjanjian 27 Juli 2014. Kaputusan hakim berpatokan pada perjanjian itu. Jadi 50 persen dibagikan ke Tessa-Sandy, 50 persen lagi untuk anak-anak," ujar Charlie Naiborhu.
"Tapi, bagaimana cara membaginya kan belum ada. Makanya itu harus dilakukan upaya banding," ia menjelaskan. (fei)