Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polda Metro Jaya memanggil aktivis sekaligus mantan anggota DPR Hatta Taliwang terkait kasus dugaan makar. Hatta diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan makar, Rachmawati Soekarnoputri.
"Saya dipanggil untuk jadi saksi bagi tersangka Rachmawati Soekarnoputri," ujar Hatta di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/12/2016).
Advertisement
Pria yang berstatus sebagai tahanan kota atas kasus pelanggaran UU ITE itu mengaku dicecar soal pertemuan di Universitas Bung Karno (UBK), pada Minggu 20 November 2016. Saat itu, Hatta terlibat dalam pertemuan tersebut.
"Kebanyakan ditanya soal pertemuan itu di UBK. Yang hadir ada 300-an orang, 18 pembicara. (Acara) terbuka, wartawan ada pada datang," papar dia.
Mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyatakan, tidak ada pembahasan soal makar dalam pertemuan tersebut. Acara berupa diskusi itu hanya membahas soal kondisi terkini bangsa.
"Kesimpulannya hanya untuk menyampaikan aspirasi kita ke DPR-MPR tentang kembali ke UUD 45. Kedua, meminta agar Ahok ditahan. Itu saja," jelas Hatta.
Hatta juga menegaskan, pertemuan tersebut tak melahirkan usulan dilakukannya sidang istimewa oleh DPR-MPR. Kendati, ada beberapa orang yang terlibat pertemuan meminta sidang istimewa dilakukan.
"Kalau suara pribadi kan bukan jadi kesimpulan pertemuan. Masing-masing bebas kan menyampaikan aspirasi, tapi kesimpulannya nggak ada soal mau turunkan rezim, mau makar, nggak ada kesimpulan seperti itu," tegas dia.
Lebih jauh, Hatta juga bercerita bahwa penetapan tersangka dirinya beberapa hari lalu terkait pertemuan di UBK itu. Dia dijerat Pasal UU ITE karena memposting hasil pertemuan itu di websitenya.
"Saya tulis laporan hasil pertemuan UBK itu. Jadi pemeriksaannya atas dasar notulensi lah, karena kita kan nggak punya pikiran bakal jadi masalah kan, jadi kita siarkan, nggak ada yang kita tutupi," ucap Hatta.