Menag Lukman: Umrah Lebih Dari Satu Kali Dikenai Biaya Visa

Pengaturan visa adalah wewenang negara yang menjadi tujuan perjalanan, termasuk Saudi Arabia sebagai negara tujuan umrah dan haji.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Des 2016, 14:55 WIB
Menag Lukman Hakim Saifuddin (kanan) saat menyampaikan hasil sidang Isbat awal Syawal di Jakarta, Senin (4/7). Berdasar sidang isbat, 1 Syawal 1437 H jatuh pada Rabu (6/7). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin menyatakan, terhitung 2 Oktober 2016, Muslim di Indonesia yang menjalankan umrah kali kedua dikenakan biaya visa.

"Semula kan saya bersurat pada menteri haji agar jemaah umrah Indonesia, kami mohon dikecualikan dari pengenaan biaya umrah. Kemudian mereka mengeluarkan kebijakan baru, untuk yang pertama kali umrah bebas biaya," ujar Lukman di kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Selasa (20/12/2016).

"Tetapi untuk yang kali kedua, ketiga, dan seterusnya dalam kurun waktu satu tahun yang sama, setiap tahun sebenarnya umrohnya cukup sekali saja, dikenakan biaya 2.000 riyal Saudi," sambung Lukman seperti dikutip dari Antara.

Dia mengatakan, pengaturan visa adalah wewenang negara yang menjadi tujuan perjalanan, termasuk Saudi Arabia sebagai negara tujuan umrah dan haji. Indonesia tak bisa mengganggu gugat kebijakan Pemerintah Saudi Arabia.

"Visa itu kewenangan penuh dari suatu negara yang diberlakukan pada warga negara asing yang masuk ke negara itu. Apa alasannya itu kembali pada kewenangan mereka," kata dia.

"Kita harus menghormati kewenangan Pemerintah Saudi Arabia," ucap Menag Lukman lagi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya