Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, nota keberatan tim Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang memuat bahwa proses hukum Ahok sangat cepat, dinilai tidak tepat.
Menurut JPU, jika tim hukum Ahok keberatan dengan proses hukum yang terlalu cepat, tim bisa mengajukan praperadilan, bukan eksepsi atau nota keberatan.
Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna menyatakan, kasus Ahok memerlukan kehatian-hatian sehingga diperlukan waktu pemeriksaan yang lebih panjang.
"Dari proses penetapan, penyelidikan tersangka memang limitasi masanya 15 hari. Itu biasa, di sisi itu dibenarkan tetapi inikan satu proses yang harus mengandung kehati-hatian," ujar kuasa hukum Ahok Sirra Prayuna di lokasi sidang Ahok, gedung bekas PN Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Baca Juga
Advertisement
"Masa dalam rentang waktu pagi, terus sore sudah dilimpahkan, ini sebagai kritik dari proses penegakan hukum kita, ini adalah proses yang luar biasa cepat. Ini pesan yang ingin kami sampaikan ke publik," ucap Sirra.
Meski demikian, Sirra menegaskan, tim kuasa hukum Ahok tak menyesal tidak mengajukan praperadilan.
"Enggak ada penyesalan. Kita sudah tahu, kita sudah bisa baca jawaban JPU," ucap Sirra.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menggelar sidang kedua kasus Ahok pagi tadi. Sidang yang berlokasi di gedung bekas PN Jakarta Pusat itu mengangendakan jawaban jaksa atas nota keberatan Ahok di sidang sebelumnya.