Liputan6.com, Jakarta - Tessa Kaunang siap mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tessa Kaunang merasa keberatan dengan diterimanya gugatan harta gono-gini mantan suaminya, Sandy Tumiwa.
Langkah Tessa Kaunang ini terbilang berani, mengingat dalam sebuah banding ada risiko putusan yang lebih buruk.
Baca Juga
Advertisement
"Bisa aja (ditolak dan lebih buruk hasilnya). Misal putusan Sandy diberikan sebagian, bisa diberikan separuhnya," kata pengacara Tessa Kaunang, Charlie Naiborhu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016).
Namun, Charlie mengaku punya pertimbangan lain. Ia yakin langkah banding merupakan jalan terbaik untuk mendapatkan hak yang diinginkan Tessa Kaunang.
"Kami ada pertimbangan tersendiri, karena bisa saja apa yang kami inginkan dikabulkan. Kalau ditanya kenapa kami banding, karena ada pertimbangan hukum kami yang tidak dipertimbangkan hakim," ucapnya.
Mengenai besaran risiko kalah saat banding, Charlie menjawab, "Kami enggak bisa bilang begitu (risiko kecil), tapi kami berharap yang terbaik dari langkah ini." (fei)