Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan soal fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tentang penggunaan atribut Natal. Substansi dari fatwa tersebut ditegaskan bahwa mengenakan atribut keagamaan nonmuslim merupakan hal terlarang.
"Mengajak dan atau memerintahan bahwa penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram," ucap Ketua Umum MUI Maruf Amin di kantornya, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Advertisement
Menurut Maruf Amin, secara jelas fatwa ini ditujukan kepada umat Islam untuk menjaga akidahnya serta melarang pihak manapun untuk mengajak dan atau memerintahkan kepada umat Islam untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim.
"Karena hal itu bertentangan dengan akidah dan keyakinannya," tegas Maruf Amin.
Fatwa ini dibuat dalam kerangka penghormatan kepada prinsip kebhinnekaan dan kerukunan beragama di Indonesia. Di mana, lanjut dia, makna dari kebhinekaan adalah kesadaran terhadap perbedaan, termasuk perbedaan dalam menjalankan keyakinan agamanya.
"Dengan demikian, faktor penting dalam prinsip kebhinekaan adalah adanya saling menghormati dan tidak memaksakan keyakinan tersebut kepada orang lain. Setiap bentuk pemaksaan keyakinan kepada orang lain adalah bertentangan dengan HAM dan konstitusi," kata Maruf Amin.
Dia menegaskan, fatwa MUI mempunyai daya ingat keagamaan atau ilzam syar'i dan merupakan panduan bagi umat Islam dalam menjaga akidahnya, serta menjadi kaidah penuntun dan sumber inspirasi dalam pembentukan peraturan di Indonesia.
"Karena itu, Dewan Pimpinan MUI mengapresiasi berbagai pihak, khususnya jajaran kepolisian dan kepala daerah yang menjadikan fatwa tersebut sebagai sumber rujukan dalam menjaga ketertiban dan kerukunan umat beragama di Indonesia," ujar Maruf Amin.