Liputan6.com, Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim meringkus dua tersangka muncikari prostitusi mahasiswa, berinisial AP seorang laki-laki 21 tahun, asal Kabupaten Lamongan dan seorang perempuan berinisial UY, 21, asal Surabaya.
"Kasus ini mulai diungkap pada tanggal 18 Desember 2016. Kedua pelaku masih berstatus sebagai mahasiswa di Kota Surabaya," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di kantornya, Surabaya, Selasa (20/12/2016).
Barung mengatakan, kedua muncikari itu menawarkan kepada pelanggan sejumlah pekerja seks komersial atau PSK yang masih berstatus mahasiswa. Harga mereka rata-rata Rp 3 juta.
"Dari harga itu, kedua tersangka mendapatkan jatah 30 persen di setiap transaksi," kata Barung.
Baca Juga
Advertisement
Barung menjelaskan, jaringan ini berbeda dengan jaringan prostitusi pada umumnya. Jaringan ini tidak memasarkan PSK melalui sosial media. Hanya orang-orang yang sudah kenal yang bisa masuk jaringan ini.
"Jaringan ini sangat privat. Di akun sosial media baik tersangka maupun PSK yang kini masih berstatus saksi tidak ada promosinya," dia mengungkapkan.
Barung menegaskan, kedua tersangka ini berbagi peran dalam bekerja. Tersangka AP berperan sebagai rekrutmen para PSK. Sementara tersangka UY bertugas memasarkan kepada pelanggan.
"Jika sudah deal harganya, waktu dan tempat diatur oleh tersangka," juru bicara Polda Jatim itu memungkasi.