Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan memperkenalkan (soft opening) Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Maruli A Hasoloan mengatakan, adanya pelayanan ini diharapkan mencegah pengiriman Tenaga Kerja Indoensia (TKI) non-prosedural ke luar negeri dan praktik perdagangan orang, khususnya ke wilayah Sarawak, Malaysia.
"Peluncuran praresmi PTSA Entikong ini merupakan bentuk kehadiran negara terhadap rakyat Indonesia. Prinsipnya pengurusan segala bentuk perijinan harus mudah, murah, aman dan cepat. Semoga ini menjadi pelayanan ekslusif bagi TKI," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Baca Juga
Advertisement
Saat ini PTSA tersebut telah rampung 98 persen, pada Januari diperkirakan siap beroperasi melayani masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri. PTSA Entikong juga terintegrasi juga dengan Balai Pelatihan Kerja, sehingga para calon TKI diharapkan bisa mendapatkan pelatihan keterampilan atau kompetensi sebelum berangkat bekerja di luar negeri.
"Tenaga kerja yang berangkat bekerja ke luar negeri harus profesional dan mempunyai keahlian, mempunyai sertifikasi kompetensi. Sehingga tidak mendapatkan kesulitan di perantauan kelak," tambah Maruli.
LPTSA merupakan sinkronisasi stakeholder yang terkait dengan perekrutan dan pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri, diantaranya Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepolisian, Dinas Kesehatan dan BNP2TKI.
"Ketika launching saya harapkan sudah langsung berjalan. Karena ini lintas sektoral, saya harapkan bantuan dari rekan rekan imigrasi, kepolisian, lembaga pelatihan, dinas kesehatan dan BNP2TKI," jelas dia.
LPTSA ini akan menjadi pelayanan terintegrasi yang pertama, terkait pelayanan pemberangkatan TKI ke luar negeri. Tahun depan rencananya akan diluncurkan 4 pelayanan serupa di Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang, Provinsi NTT, Kabupaten Kupang, dan kabupaten Sumba Barat Daya. (Dny/Gdn)