Umrah Dua Kali atau Lebih Kena Biaya Visa

Indonesia tak bisa mengganggu gugat kebijakan pemerintah Saudi Arabia.

oleh Liputan6 diperbarui 21 Des 2016, 07:52 WIB
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifudin menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/1). Raker membahas Evaluasi dan laporan Penyelenggaraan ibadah Haji Tahun 2015. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Terhitung mulai 2 Oktober 2016, muslim di Indonesia yang menjalankan umrah akan dikenakan biaya visa. Aturan ini berlaku bagi muslim yang sudah lebih dari sekali beribadah umrah. Demikian keputusan yang disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.

"Semula kan saya bersurat pada menteri haji agar jemaah umrah Indonesia, kami mohon dikecualikan dari pengenaan biaya umrah. Kemudian mereka mengeluarkan kebijakan baru, untuk yang pertama kali umrah bebas biaya," kata Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudindi di kantornya, Jakarta, Selasa 20 Desember 2016.

"Tetapi untuk yang kali kedua, ketiga dan seterusnya dalam kurun waktu satu tahun yang sama, setiap tahun sebenarnya umrahnya cukup sekali saja, dikenakan biaya 2000 Riyal Saudi," sambung Lukman seperti dikutip dari Antara.

Pengaturan visa, kata dia, merupakan wewenang negara yang menjadi tujuan perjalanan, termasuk Saudi Arabia sebagai negara tujuan umrah dan haji. Indonesia tak bisa mengganggu gugat kebijakan pemerintah Saudi Arabia.

"Kita harus menghormati kewenangan pemerintah Saudi Arabia," ucap Lukman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya