Liputan6.com, Bandung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan atribut Natal bagi umat Muslim. Fatwa itu mempertegas aturan mengenai larangan penggunaan atribut Natal oleh karyawan di perusahaan.
Keluarnya fatwa ini membuat kepolisian di daerah menyiapkan langkah antisipatif. Hal ini untuk menghindari adanya tindakan anarkis organisasi masyarakat (ormas) mengatasnamakan fatwa ini.
Seperti yang dilakukan Polrestabes Bandung yang melarang adanya aksi sweeping yang dilakukan ormas. Kepala Polrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo melarang ormas melakukan sweeping kegiatan keagamaan.
Dia pun mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila ada tindakan tersebut.
"Tentunya kita mendekati tokoh-tokoh agama untuk menyampaikan bahwa tidak diizinkan dan dilarang melakukan sweeping di Kota Bandung, baik itu di mal, pertokoan, atau pusat perberlanjaan lain," ucap Hendro di Bandung, Selasa, 21 Desember 2016.
Hendro mengatakan, pelarangan sweeping oleh ormas tersebut sesuai dengan instruksi Kapolri Tito Karnavian. Ramainya isu aksi sweeping oleh ormas, menyusul adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang menggunakan atribut Natal.
"Apalagi, MUI menyampaikan lagi bahwa fatwa itu ada, tapi tidak diikuti diizinkan ormas yang sweeping. Sweeping jelas gak boleh. Nanti tindakannya dikoordinasikan, memberi informasi ke kita kalau ada," kata dia menambahkan.
Di samping itu, tim gabungan dari kepolisian, TNI, dan instansi lainnya sebanyak 2002 personel akan diturunkan guna mengamankan kegiatan Natal. Para personel gabungan itu kemudian akan ditempatkan di titik-titik rawan kejahatan dan gereja yang ada di Kota Bandung.
"Di Bandung ada 156 gereja, namun ada 13 gereja yang ada prioritas pengaman nantinya. Empat titik itu, prediksi kita, di tempat orang berkumpul seperti Fly Over Pasupati, Alun-Alun Bandung, Gasibu, dan Kawasan Dago. Disitu yang jadi ploting personel dan jadi pantau khusus nantinya," tutur Hendro.
Baca Juga
Advertisement
Begitupun dengan Kapolda DIY dan Kapolres Kulonprogo yang menyiapkan langkah antisipatif dengan mengimbau para polisi di daerah sekitar untuk menjaga keamanan terkait dikeluarkannya fatwa ini.
Meski keduanya membantah telah mengedarkan surat larangan penggunaan atribut Natal untuk karyawan Non-Kristen kepada perusahan-perusahaan.
"Itu surat imbauan saja, memang untuk pimpinan perusahaan, tetapi baru saya share ke grup Kapolsek-Kapolsek," ujar Kapolres Kulonprogo AKBP Nanang Djunaedi saat dihubungi, Senin, 19 Desember 2016.
Ia menyatakan surat imbauan itu sebagai antisipasi atas kebijakan MUI. "Kita mengamankan seandainya ada akses di lapangan kita lakukan pengamanan di Kulon Progo, sudah kita tarik kembali, tidak ada untuk itu," ujar Kapolda DIY Ahmad Dofiri, terpisah.