Ancaman 5 Tahun Penjara untuk Penganiaya Adik Fadli - Fadlan

Polisi belum mengenakan pasal percobaan pemerkosaan terhadap pelaku kekerasan terhadap Farah Dibba, Rachmat Sesario.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 21 Des 2016, 16:30 WIB
Farah Dibba, Adik Fadlan - Fadli (instagram.com/farah_dibba)

Liputan6.com, Jakarta - Rachmat Sesario, pelaku penganiayaan adik Fadli Akhmad dan Fadlan Muhammad, Farah Dibba kini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. Rachmat masih menjalani pemeriksaan terkait tindak kekerasan yang dilakukannya dua hari lalu.

Wakapolres Tanggerang Kota, AKBP Erwin menuturkan, atas perbuatannya pelaku diancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Tersangka penganiayaan dan percobaan perkosaan Farah Dibba, adik Fadli dan Fadlan saat di Polsek Ciledug. (Deki Prayoga/Bintang.com)

"Sesuai perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman yang pasti di atas lima tahun penjara," terang Erwin, di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (21/12/2016).

Menurut Erwin, saat ini polisi masih menetapkan pasal tentang penganiayaan. Untuk pasal pemerkosaan, masih dalam pemeriksaan lebih lanjut Polres Tangerang Kota, yang bekerja sama dengan Polsek Ciledug.

"Saat ini masih dikenakan pasal 351 KUHP, perihal yang lain (dugaan pemerkosaan) masih kami dalami," jelas Erwin.

Adik Fadli Akhmad dianiaya (Instagram/@superfadli)

Seperti diberitakan sebelumnya, Farah Dibba menjadi korban penganiayaan dan percobaan pemerkosaan, Senin (19/12/ 2016) di kawasan Ciledug, Tangerang, tepatnya di Perumahan Peninggilan Permai, oleh pria bernama Rachmat Sesario. Farah mengalami luka leban dibagian wajah dan kepala.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya