Berkas Lengkap, Penyuap DPRD Kebumen Siap Disidangkan

Hartoyo diduga memberikan uang suap kepada Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 21 Des 2016, 20:11 WIB
Hartoyo diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka penyuap dalam kasus tindak pidana korupsi terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebumen dalam APBD-P Tahun 2016, Jakarta, Jumat (21/10). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA) Hartoyo kembali menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Pada pemeriksaan kali ini, Hartoyo mengaku berkas penyidikannya sudah lengkap alias P-21.

"Iya, sudah (P-21)," kata Hartoyo saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).

Hartoyo menjalani pemeriksaan selama satu jam. Dia diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka.

Ketika ditanya soal kemungkinan adanya keterlibatan kepala daerah Kabupaten Kebumen, dia mengatakan akan menjawabnya pada persidangan nanti.

"Saya enggak bisa jawab. Nanti saja di persidangan," ujar Hartoyo sembari masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Saat dikonfirmasi, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan soal status penyidikan Hartoyo. "Ya, sudah pelimpahan tahap 2," kata Febri.

Dalam kasus ini, Hartoyo diduga memberikan uang suap kepada Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto dan Kabid Pemasaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen Sigit Widodo. Ketiga orang itu telah ditetapkan tersangka.

Kasus ini berawal dari adanya proyek senilai Rp 4,8 miliar di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) tahun 2016. Hartoyo disangka memberikan suap agar perusahaannya lolos menjadi penggarap proyek tersebut.

Perusahaan Hartoyo berkembang di bidang kargo, percetakan, penyedia alat peraga untuk kebutuhan anak sekolah dan mebel, sesuai dengan proyek tersebut yang memang berada di Dinas Pendidikan.

KPK menyebut awalnya imbalan yang diberikan kepada para tersangka seharusnya 20 persen dari nilai proyek, tapi akhirnya disepakati imbalannya sebesar Rp 750 juta.

Hartoyo disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya