Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak segan-segan melakukan penyanderaan (gijzeling) kepada para penunggak pajak yang tidak memanfaatkan program pengampunan pajak (tax amnesty) sampai 31 Maret 2017.
Para pengemplang pajak ini bisa dijebloskan ke sel tahanan di Nusakambangan, yang terkenal paling mengerikan tempat penjahat kelas kakap.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji saat Konferensi Pers mengungkapkan, kegiatan penagihan yang dilakukan Ditjen Pajak telah menerbitkan surat paksa sebanyak 128.772 surat pada 2015.
Baca Juga
Advertisement
Jumlah ini mengalami peningkatan signifikan 91,96 persen di tahun ini dengan realisasi 346.000 surat paksa. Penerbitan surat perintah penyitaan pun naik signifikan dari 9.546 menjadi 17.658 surat.
"Peningkatan ini seiring penegakkan hukum yang dilakukan Ditjen Pajak," tegas Angin di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Sementara surat pencegahan, dia mengungkapkan sedikit turun dari 1.037 pencegahan pada tahun lalu menjadi 703 pencegahan di 2016. Penyebabnya karena sebelum dicegah, Wajib Pajak (WP) sudah membayar kewajibannya.
"Penyanderaan juga sudah alot dan mentok, tidak bisa diapa-apain. Tahun lalu yang di gijzeling 38 orang, tapi sekarang 74 orang," tambah dia.
Menurut Angin, Ditjen Pajak terakhir kali terpaksa menyandera WP penunggak pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Cilacap. Penyanderaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Jawa Tengah. Ditjen Pajak harus naik kapal untuk bisa sampai ke lapas yang terkenal penjara paling mengerikan itu.
"Banyak juga WP yang belum sampai di lapas, sudah bayar tunggakan pajaknya. Jadi kalau masih punya tunggakan pajak, mohon dengan sangat diselesaikan, karena penagihan kita ini sungguh sangat tegas, tidak ada kompromi," tegas Angin.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengakui penyanderaan di Nusakambangan belum lama ini karena si WP mempunyai utang pajak senilai Rp 839 juta.
"Jadi dibawa ke Nusakambangan. Menariknya, dari informasi masih ada 5 sel kosong di Nusakambangan untuk penunggak pajak. Mereka (Nusakambangan) menerima dari daerah manapun, mau Medan, Jakarta, atau lainnya," terang dia.
"Jadi kalau ada yang masih nunggak pajak, segera ikut tax amnesty. Bayar utang pokok saja, tidak dikenakan sanksi, dan tidak akan di gijzeling. Tapi kalau tetap tidak mau memanfaatkan tax amnesty, Nusakambangan siap menunggu," tegas Hestu Yoga.(Fik/Nrm)