KPPU Minta Pemprov DKI Tinjau Ulang Pergub tentang ERP

KPPU meminta Pemprov DKI Jakarta agar tidak hanya bertumpu pada satu jenis teknologi ERP saja.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Des 2016, 06:03 WIB
Pengendara saat melintas di bawah gate ERP di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Senin, (14/12). Lebih dari 1 tahun belakangan ini gate ERP hanya menjadi hiasan jalan karena belum jelasnya penerapan program tersebut. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta bertemu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait rencana penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di Ibu Kota.

"Dalam pertemuan itu, kami terima masukan dari KPPU. Kami tampung semua masukan karena kami memang tidak ingin sembarangan menerapkan ERP," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Rabu, 21 Desember 2016.

Dia mengatakan, salah satu masukan yang disampaikan KPPU adalah agar Pemprov DKI Jakarta tidak hanya bertumpu pada satu jenis teknologi ERP saja, karena masih banyak jenis teknologi ERP lain.

"Sesuai regulasi, tidak diperbolehkan menunjuk kepada satu merek, satu jenis teknologi atau spesifikasi tertentu karena berarti mengindikasikan ada unsur monopoli," ujar Sumarsono seperti dikutip dari Antara.

Karena itu, pria yang lebih akrab disapa Soni itu menuturkan, Pemprov DKI Jakarta akan sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan sebelum mulai menerapkan ERP.

"Kami ingin menggunakan teknologi yang memang sudah teruji di berbagai negara. Tapi saya rasa di dalam peraturan gubernur (Pergub) yang menjadi acuan panitia lelang itu tidak salah karena sudah mengacu pada kebijakan yang ada," tutur Soni.

Sementara itu, dia mengungkapkan KPPU meminta agar Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau ERP ditinjau kembali.

"KPPU minta supaya pergub yang sudah ada ditinjau kembali. Tentu saja masukan dari KPPU itu kami tampung. Yang pasti, kami ingin mendapatkan yang terbaik untuk penerapan ERP di Jakarta," ungkap Soni.

KPPU meminta peninjauan ulang terhadap Pasal 8 ayat 1 huruf c yang mengatur bahwa teknologi yang digunakan dalam kawasan ERP, yakni menggunakan komunikasi jarak pendek (Dedicated Short Range Communication/DSRC) dengan frekuensi 5,8 GHz.

Padahal, teknologi DSRC sudah mulai ditinggalkan oleh negara yang menerapkan sistem ERP. Salah satunya Singapura yang menerapkan sistem ERP dengan teknologi DSRC tahun 1998. Namun, pada 2020 akan beralih ke teknologi Satelit Navigasi dan 4G LTE.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya