Tak Sembarangan, Main Om Telolet Om Ternyata Ada Aturannya

Faktanya, klakson yang digunakan dalam aksi Om Telolet Om yang viral di media sosial, tidak boleh digunakan sembarangan dan ada aturannya.

oleh Akbar Muhibar diperbarui 22 Des 2016, 07:00 WIB
Warga Ngabul di Jepara ini berburu bunyi klakson di jalan raya (foto : Riyadh As'ari)

Liputan6.com, Jakarta Penggunaan klakson untuk bermain telolet memang menyenangkan, bahkan populer hingga mancanegara. Namun faktanya, klakson yang digunakan dalam aksi "Om Telolet Om" tidak bisa digunakan sembarangan, karena klakson jenis ini sebenarnya merupakan alat komunikasi antar-pengemudi di jalan raya.

Ibarat berbicara, klakson juga memiliki arti yang bisa dipahami oleh pengguna jalan raya. Biasanya para pengemudi menggunakan nada telolet untuk kata tertentu, seperti meminta ruang jalan dengan dua kali nada pendek, dan peringatan bahaya dengan klakson yang agak panjang. Peraturan mengenai penggunaan klakson juga telah ditentukan melalui Peraturan Pemerintah.

Menurut pasal 71 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila diperlukan untuk keselamatan lalu lintas dan melewati kendaraan lain yang ada di depan.

Bahkan penggunaan klakson juga dibatasi pada ayat 2, yaitu tidak boleh membunyikan klakson pada tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu. Klakson juga tidak boleh digunakan ketika mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan layak jalan kendaraan bermotor.

Jadi saat seru main telolet, Anda disarankan mengikuti aturan yang ada sehingga tidak menggangu pengguna jalan lian. Supaya kegiatan berlalu-lintas di jalan raya tetap aman, nyaman, dan selamat sampai di tempat tujuan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya