Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapkan artis Saipul Jamil sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
"Dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dalam pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, KPK menetapkan seorang tersangka baru yaitu SJM (Saipul Jamil) dari swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Advertisement
Saipul disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
"Tersangka melalui saudaranya SH (Samsul Hidayatullah) dan kuasa hukumnya BN (Berthanatalia Ruruk Kariman) dan K (Kasman Sangaji) diduga memberi hadiah kepada R (Rohadi) selaku panitera PN Jakarta Utara dengan maksud untuk mempengaruhi putusan terkait tindak pidana asusila yang dilakukan SJM yang disidangkan di PN Jakut," tambah Febri.
Sudah 4 Tersangka
Saipul disangkakan bersama dengan Samsul, Bertha dan Kasman memberikan Rp 300 juta kepada Rohadi agar menjadi penghubung dan memberikan akses dengan majelis hakim yang mengadili perkara Saipul sekaligus meminta agar Rohadi mengusahakan vonis yang lebih ringan terhadap Saipul.
Oleh majelis hakim PN Jakut yang dipimpin Ifa Sudewi, Saipul divonis 3 tahun penjara berdasarkan Pasal 292 KUHP dari tuntutan 7 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
"SJM adalah tersangka kelima dalam kasus ini, sebelumnya KPK sudah menetapkan 4 orang tersangka," ungkap Febri seperti dikutip dari Antara.
Empat orang tersebut adalah panitera PN Jakut Rohadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, ketua tim penasihat hukum Saipul Jamil, Kasman sudah divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kemudian Bertha divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, sedangkan abang Saipul, Samsul Hidayatullah divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
"SJM ditingkatkan statusnya sebagai tersangka karena ikut serta memberi. Pemberi tidak hanya satu orang, ada beberapa orang. KPK tentu juga melakukan penelusuran kepada pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini namun hingga saat ini bukti-bukti yang solid adalah untuk SJM, belum ke pihak lain tapi KPK tidak menutup semua kemungkinan," tegas Febri.
Saipul saat ini masih menjalani masa pidana di lapas Cipinang Jakarta Timur. Pengadilan Tinggi Jakarta pada 20 September 2016 memperberat vonis Saipul menjadi 5 tahun penjara.