Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan prapradilan Buni Yani. Majelis Hakim menilai tindakan Buni Yani di laman Facebook miliknya memenuhi dua alat bukti sebagai tindak pidana.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menetapkan pedangdut Saipul Jamil sebagai tersangka, kasus suap kepada panitera Pengadilan Begeri Jakarta Utara
Advertisement
Saksikan tayangan video selengkapnya dalam tautan ini