Segmen 2: Praperadilan Buni Yani hingga Dana Kampanye Cagub DKI

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Buni Yani. Sementara Ahok-Djarot memiliki dana kampanye terbesar.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Des 2016, 08:02 WIB
Buni Yani sebelum menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12). Sebelumnya pada Senin 5 Desember 2016, Buni Yani dan pengacaranya melayangkan permohonan praperadilan. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Buni Yani. Majelis hakim menilai tindakan Buni Yani di laman Facebook miliknya memenuhi dua alat bukti sebagai tindak pidana.

Sementara itu, memiliki dana kampanye paling sedikit, tim Agus-Sylvi terus berusaha mengumpulkan dana kampanye. Sementara pemilik dana kampanye terbesar yakni Ahok-Djarot akan menyerahkannya pada negara jika berlebih. Di kubu lain, Anies-Sandi mementingkan transparansi pelaporan dana kampanye.

Saksikan tayangan video selengkapnya dalam tautan ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya