Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Buni Yani. Majelis hakim menilai tindakan Buni Yani di laman Facebook miliknya memenuhi dua alat bukti sebagai tindak pidana.
Sementara itu, memiliki dana kampanye paling sedikit, tim Agus-Sylvi terus berusaha mengumpulkan dana kampanye. Sementara pemilik dana kampanye terbesar yakni Ahok-Djarot akan menyerahkannya pada negara jika berlebih. Di kubu lain, Anies-Sandi mementingkan transparansi pelaporan dana kampanye.
Advertisement
Saksikan tayangan video selengkapnya dalam tautan ini