DJP: Imbauan Ikut Tax Amnesty Bakal Lebih Keras di Periode III

Ditjen Pajak menyatakan peringatan keras dilakukan agar wajib pajak terhindari dari pasal 18 UU Pengampunan Pajak tentang sanksi bunga.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 22 Des 2016, 07:51 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyatakan ‎target program pengampunan pajak (tax amnesty) di periode III (Januari-Maret 2017) menyasar Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Peringatan atau imbauan untuk mengikuti tax amnesty dijanjikan lebih keras bagi Wajib Pajak (WP) yang belum berpartisipasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengaku, peringatan keras ini akan dilakukan Ditjen Pajak supaya WP terhindar dari Pasal 18 Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak tentang sanksi bunga 2 persen setiap bulan dan sanksi hingga 200 persen.

"Di periode III, kami mengingatkannya (tax amnesty) dengan keras. Tapi jangan ditanggapi negatif, karena kami tidak mau WP harus berurusan dengan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak setelah tax amnesty berakhir," ujar dia di Jakarta, seperti ditulis Kamis (22/12/2016).

‎Hestu Yoga mengatakan, Ditjen Pajak akan mengevaluasi pencapaian di periode II. Lantaran banyak target WP yang sudah dipetakan pada periode I dan II tax amnesty, mulai dari WP prominen, berdasarkan profesi, dan lainnya.

"‎Tapi peluang UKM lebih besar di periode III, jadi mungkin nanti kami banyak bergerak di wilayah UKM. Kami akan evaluasi lebih dulu, mana yang sudah dan mana yang belum," tutur Hestu Yoga.

Untuk diketahui, menjelang berakhirnya periode II tax amnesty, Ditjen Pajak agresif menyebar surat elektronik (email) ke 204.125 WP berisi imbauan untuk ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). WP tersebut teridentifikasi tidak melaporkan seluruh harta dala Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan.

Data Ditjen Pajak menyebut, SPT Pajak yang sudah masuk sebanyak 204.125. Data harta yang dilaporkan di SPT tersebut baru 212.270 item harta di SPT Tahunan PPh. Hestu Yoga menyebut, disandingkan dengan data pihak ketiga sebanyak 2.007.390 item. Inilah data yang miliki Ditjen Pajak.

"Data ini valid, tidak mengada-ada karena kami dapat dari berbagai instansi," tegas Hestu Yoga.

Ditjen Pajak mengumpulkan data tersebut dari berbagai institusi atau lembaga. Contohnya data transaksi tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan notaris yang dilaporkan ke Ditjen Pajak, data harta kendaraan bermotor dari Polda dan dinas di daerah, kepemilikan saham dari Kemkumham, data harta kepemilikan kapal dari KKP. Pengumpulan data ini sesuai dengan Pasal 35 A UU KUP.

"Jadi rata-rata WP lapornya di SPT cuma satu atau dua item harta, misalnya hanya rumah. Padahal ada harta lainnya yang belum masuk ke SPT, jadi kami imbau ikut tax amnesty sehingga bisa dapat uang tebusan dengan nilai besar," jelas Hestu Yoga.

Ditjen Pajak akan terus mengimbau kepada WP lain di tahap II (data pihak ketiga bernilai lebih dari Rp 25 juta vs SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 dan III (data pihak ketiga bernilai lebih dari Rp 25 juta).

"Kami akan imbau terus dalam bentuk email seperti ini, mengingatkan ada harta WP yang belum dilapor dan diimbau ikut tax amnesty sampai akhir periode tax amnesty. Mudah-mudahan berhasil karena ini niat baik kami mengingatkan WP," ujar dia.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya