Tak Sesuai Aturan, Polisi Akan Tilang Klakson 'Om Telolet Om'

Budianto menjelaskan, penggunaan klakson seperti itu sama saja dengan pemasangan sirine pada kendaraan non-operasional polisi.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 22 Des 2016, 09:12 WIB
Meme om telolet om. (via: Instagram/@zhangseu)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi akan menindak tegas pengendara yang ‎memasang klakson modifikasi 'Om Telolet Om'. Alasannya, klakson yang kerap digunakan para sopir bus dan truk itu dinilai melanggar aturan lalu lintas.

Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Budianto menyatakan, pihaknya melarang penggunaan klakson jenis itu karena dinilai mengganggu pengendara lain.

"Nanti orang akan kaget dong. Kan bunyinya sangat keras sehingga konsentrasi pengendara akan hilang arah sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan,” kata AKBP Budianto di Jakarta, Rabu 21 Desember 2016.

Budianto menjelaskan, penggunaan klakson seperti itu sama saja dengan pemasangan sirine pada kendaraan non-operasional polisi.

"Modelnya sama. Masyarakat umum tak boleh menggunakan. Itu melanggar Pasal 227 UU No 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan," tutur Budianto.

Budianto menegaskan, polisi akan menilang si pengemudi jika kedapatan membunyikan klakson seperti itu.

"Ada tindakan penegakan hukum seperti tilang atau penyuluhan. Nanti tergantung kadar kesalahan saja," ujar Budianto seperti dikutip dari Poldametrojayadotinfo.

Fenomena 'Om Telolet Om' viral di media sosial dalam beberapa hari belakangan. 'Om Telolet Om' merupakan fenomena masyarakat yang berteriak atau menuliskan kalimat 'Om Telolet Om' di pinggir jalan untuk mendengarkan bunyi klakson dari bus yang melintas.

Beragam video diunggah di media sosial mengenai fenomena tersebut. Walhasil, video tersebut banyak mengundang reaksi dari para netizen. Tak hanya masyarakat awam, sejumlah selebritas lokal maupun internasional turut menanggapi fenomena tersebut.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya