Liputan6.com, Jakarta - Sejak menjadi presenter untuk acaranya yang memakai namanya sendiri di salah satu televisi swasta, Amy Qanita yang merupakan ibunda Raffi Ahmad, terlihat semakin sibuk. Berkali-kali ia berinteraksi dengan berbagai selebritas Tanah Air di acaranya, termasuk Luna Maya.
Namun belakangan ini, Amy Qanita terpaksa harus menghadapi permasalahan baru. Pasalnya acaranya Rumah Mama Amy, baru saja mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ketika Luna Maya menjadi salah satu pengisi acaranya. Teguran tersebut dilayangkan pada 14 Desember 2016 lalu sebagai peringatan tertulis.
Baca Juga
Advertisement
Menurut pantauan dan analisis KPI Pusat, setidaknya tercatat dua hal yang membuat acara Amy Qanita tersebut mendapat teguran secara tertulis. Poin pertama terkait busana Luna Maya. Sementara poin kedua berkaitan dengan hal gaib yang dianggap tak pantas untuk pemirsa anak-anak dan remaja.
KPI Pusat menganggap episode yang disiarkan pada 1 Desember 2016 lalu itu tidak menghormati norma kesopanan dan kesusilaan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
"Program Siaran tersebut menayangkan seorang pengisi acara (Luna Maya) yang pakaiannya terhembus angin sehingga memperlihatkan pakaian dalamnya. Meskipun tampilan tersebut tidak disengaja, namun KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan," tulis KPI seperti disampaikan melalui situs kpi.go.id.
Tak hanya episode yang melibatkan Luna Maya. Acara Amy Qanita episode 7 Desember 2016 juga mendapatkan teguran. Dalam episode tersebut, terdapat interaksi dengan makhluk supranatural yang tidak terlihat melalui Sara Wijayanto selaku pengisi acara. Hal tersebut dilakukan untuk meramal Indra Herlambang.
"KPI Pusat menilai, muatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural dan/atau mistik seperti itu tidak dapat ditayangkan karena dapat mendorong remaja untuk percaya. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan," lanjut KPI dalam peringatan yang sama.
Disampaikan oleh KPI bahwa peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran seperti diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 mengenai Penyiaran (UU Penyiaran).
KPI juga menghimbau agar ke depannya stasiun televisi yang menayangkan acara Amy Qanita senantiasa menjadikan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI Tahun 2012 tersebut sebagai acuan dalam penayangan program siarannya.