Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan 14 aturan OJK dan sembilan surat edaran OJK sepanjang 2016.
Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuady menuturkan, penerbitan aturan tersebut memiliki tiga tujuan utama. Pertama, pendalaman pasar. Kedua, penguatan di industri pasar modal. Ketiga, pemberian dukungan terhadap program ekonomi prioritas pemerintah.
Terkait pendalaman pasar, OJK telah merilis dua POJK dan satu SEOJK. Aturan tersebut diyakini memperluas basis pemodal domestik di pasar modal Indonesia. OJK mengeluarkan POJK Nomor 22/POJK.04/2016 tentang segmentasi perizinan wakil perantara pedagang efek (WPPE). WPPE ini memperkenalkan dua jenis izin orang-perseorangan baru yakni WPPE pemasaran dan WPPE pemasaran terbatas.
Prosedur dan persyaratan memperoleh kedua jenis izin baru tersebut lebih sederhana dibandingkan izin WPPE sebelumnya. OJK juga keluarkan POJK Nomor 24/POJK.04/2016 tentang agen perantara pedagang efek membuka peluang kepada lembaga jasa keuangan lain di luar pasar modal juga individu memegang izin WPPE pemasaran dan WPPE pemasaran terbatas untuk menjadi pihak yang mengajak masyarakat menjadi nasabah dari perusahaan efek.
Baca Juga
Advertisement
OJK juga terbitkan SEOJK Nomor 51/SEOJK.04/2016 tentang pelaksanaan penjualan efek reksa dana di gerai penjualan efek reksa dana. Surat edara ini memungkinkan retail outlet atau mini market yang tersebar di wilayah pelosok tanah air. Mereka dapat jual efek reksa dana selama mempekerjakan individu yang memiliki izin WPPE atau wakil agen penjual efek reksa dana.
"Kami meyakini keberadaan ketiga regulasi baru itu akan meningkatkan secara signifikan jumlah pihak baik individu dan kelembagaan yang akan menjadi ujung tombak promosi pasar modal Indonesia di wilayah yang selama ini belum terjangkau oleh perusahaan efek beserta perorangan yang mempunyai izin sebagai WPPE," ujar dia, mengutip dari keterangan tertulis, Kamis (22/12/2016).
Untuk memperkuat pertumbuhan industri pengelolaan investasi, OJK juga terbitkan POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang menyempurnakan aturan mengenai hal serupa sebelumnya.
Sedangkan untuk pendalaman pasar harus disertai pula dengan peningkatan kualitas governance dari emiten, lembaga intermediari, dan self regulatory organization (SRO). OJK telah sempurnakan dan terbitkan tujuh POJK dan enam SEOJK.
OJK juga menerbitkan empat POJK dan 2 SEOJK untuk mendukung program ekonomi prioritas pemerintah. Salah satunya terkait kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.