Liputan6.com, Tangerang - Mantan Gubernur Banten yang juga terpidana kasus korupsi sengketa Pilkada Lebak, Ratu Atut Chosiyah, tidak bisa memilih saat Pemilihan Gubernur Banten pada Februari 2017. Itu disebabkan hak politiknya telah dicabut.
"Terakhir kita dikonfirmasi, semula nama Bu Atut terdata di Serang, lalu dia kena cekal dicabut hak pilihnya sesuai putusan persidangan," ujar Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane, Kamis (22/12/2016).
Advertisement
Menurut Pane, setelah dicabutnya hak politik, ibu dari calon wakil gubernur Banten nomor urut 2, Andika Hazrumy, yang mendampingi Wahidin Halim itu, namanya tidak masuk DPT, baik di Kota Tangerang maupun Serang.
"Namanya tidak ada," kata Pane.
KPU Kota Tangerang sudah menyosialisasi Pemilihan Gubernur Banten di Lapas Wanita, tempat Ratu Atut menghabiskan masa tahanannya. Menurut Pane, hal ini harus dilakukan untuk memberitahu bila warga binaan yang menjadi penghuni lapas mempunyai hak yang sama untuk menyoblos, terkecuali bagi mereka yang memang hak politiknya dicabut pengadilan.
Mahkamah Agung (MA) juga menyatakan Ratu Atut Chosiyah dicabut hak politiknya. Hal itu ditetapkan dalam putusan bernomor 285 K/Pid.Sus/2015 Tahun 2015.