KPK Periksa Saipul Jamil Sebagai Tersangka Suap Vonis Ringan

Suap diberikan Saipul Jamil melalui kakaknya Samsul Hidayatullah dan pengacaranya, Berthanalia Ruruk Kariman serta Kasman Sangaji.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Des 2016, 12:04 WIB
Saipul Jamil tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menjalani sidang tuduhan pelecehan seksual terhadap remaja DS, Kamis (21/4/2016). [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi dangdut Saipul Jamil menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini merupakan perdana bagi Saipul usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap vonis ringan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Saipul yang tiba di KPK, Jakarta, Kamis (22/12/2016)  siang itu enggan memberikan komentar. Keluar dari mobil tahanan, Saipul langsung masuk ke dalam gedung. Pedangdut yang mengenakan kaos berkerah warna putih ini hanya melambaikan tangan.

KPK telah menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka penyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Suap itu diberikan berkaitan dengan perkara pelecehan seksual pria di bawah umur yang melilitnya yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Suap diberikan Saipul melalui kakaknya Samsul Hidayatullah dan pengacaranya, Berthanalia Ruruk Kariman serta Kasman Sangaji. Uang pelicin itu ditujukan untuk vonis kepada Saipul dalam perkaranya menjadi ringan.

Atas perbuatannya, Saipul Jamil disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya