Padepokan Dimas Kanjeng Dikosongkan, Marwah Daud Ancam Melawan

Marwah Daud mempertanyakan penyitaan seluruh aset Padepokan Dimas Kanjeng oleh Polisi.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Des 2016, 13:42 WIB
Marwah Daud Ibrahim (izaybiografi.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Yayasan Kraton Kesultanan Raja Praburajasanagara Marwah Daud Ibrahim hari ini mendatangi markas Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk mengklarifikasi kabar pengosongan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

"Kami datang ke sini sebagai respons terkait kabar di media soal rencana pengosongan santri dari padepokan oleh Kepolisian," ujar Marwah Daud di Mapolda Jawa timur, Surabaya Kamis (22/12/2016).

Bersama tim kuasa hukum yayasan, Marwah menemui penyidik kepolisian untuk mengklarifikasi rencana pengosongan padepokan. Dia juga mempertanyakan penyitaan seluruh aset padepokan.

"Dalam kaitan case (kasus) apa pengosongan itu?" kata Marwah seperti di lansir dari Antara.

Ia menjelaskan, lahan dan bangunan yang disita polisi tidak murni milik Dimas Kanjeng, sebagian merupakan sumbangan dari pengikutnya. Karena itu dia berpendapat pengikut Dimas Kanjeng masih berhak atas aset yang disita tersebut.

Kuasa hukum Yayasan Kraton Kesultanan Raja Praburajasanagara, Muhammad Solah, mengatakan saat ini masih ada 500 lebih pengikut yang bertahan di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

"Aset padepokan itu dari santri dan untuk santri. Jika polisi melakukan seperti itu maka kami akan melawan," Marwah menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya