Polisi Perpanjang Masa Penahanan Sri Bintang Pamungkas

Penyidik masih membutuhkan waktu cukup untuk mendalami kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 22 Des 2016, 20:09 WIB
Aktivis Sri Bintang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh laskar Jokowi. (Foto: Facebook)

Liputan6.com, Jakarta - Masa penahanan tersangka dugaan makar Sri Bintang Pamungkas atau SBP diperpanjang untuk 40 hari ke depan. Perpanjangan yang diajukan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu terhitung dari tanggal 23 Desember 2016 hingga 31 Januari 2017.

"Penyidik sudah mengajukan penangguhan penahanan ke kejaksaan untuk 40 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Jakarta, Kamis (22/12/2016).

Argo menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan mengingat proses pemeriksaan terhadap Sri Bintang masih berlanjut.

Penyidik masih membutuhkan waktu cukup untuk mendalami kasus aktivis reformasi itu dengan memeriksa saksi-saksi.

"Penyidik sudah gelar (perkara) juga, mudah-mudahan segera selesai," tutur dia.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu tak mempermasalahkan sikap Sri Bintang yang terus menolak di-BAP. Menurut Argo, sikap Sri Bintang tak menjadi penghalang penyidik mengungkap perkara makar yang juga melibatkan bebeapa aktivis lain.

"Tidak masalah, tersangka atau terdakwa punya hak untuk diam," jelas Argo.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya