Liputan6.com, Bekasi - Asmara pemuda berinisial MR (19) dengan kekasihnya, AY (16) berujung pidana. Gara-gara dibakar api cemburu, MR menganiaya AY, hingga kandungannya yang telah beranjak 8 bulan keguguran.
Perbuatan itu dilakukan pelaku saat kekasihnya tengah menahan derita di tempat tidur.
Advertisement
Kasatreskrim Polresta Metro Bekasi Kota Kompol Dedy Supriadi menuturkan, kejadian ini terjadi pada Senin, 19 Desember dini hari. Saat itu, pelaku mendapati AY tengah berjalan dengan seorang pria saat ia hendak menjemput korban.
"Awalnya korban dikontak pelaku untuk bertemu, ketika pelaku menghampiri korban di rumahnya yang terletak di daerah Cakung, pelaku melihat korban sedang ditemani laki-laki di ujung gang rumahnya," kata Dedy di kantornya, Kamis 22 Desember 2016.
Sontak, MR yang diketahui juga sebagai kakak kelas AY di sekolah kejuruan kawasan Kayuringin, Bekasi, langsung naik pitam. Ia menduga kekasihnya yang telah dihamili di luar nikah tersebut mempunyai hubungan dengan pria lain.
"Atas dasar cemburu, pelaku langsung menyuruh korban untuk naik ke motor dan saat perjalanan, AY mendapati pukulan dari MR sampai dirinya terjatuh dari motor," tutur Dedy.
Tidak sampai di situ, sesampainya di kontrakan pelaku yang terletak di daerah Jatibening, MR terlihat belum puas untuk melampiaskan amarahnya ke AY. Ia membabibuta menganiaya korban yang tengah kesakitan di tempat tidur.
"Sesampainya di rumah pelaku, AY mendapatkan penganiayaan yang lebih parah lagi, perutnya yang sedang mengandung bayi 8 bulan ditendangi dan dipukuli dengan sebuah helm hingga akhirnya mengalami keguguran," ungkap dia.
Warga yang mendengar jeritan korban langsung bergegas ke lokasi. Warga pun melaporkan hal tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polresta Metro Bekasi Kota.
Sementara, AY masih menjalani rawat inap di RSUD Kota Bekasi karena luka-luka berat di sekujur tubuhnya. Sedangkan jenazah janin yang dikandung AY sedang diautopsi untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku langsung kita amankan, saat hendak mencoba kabur," Dedy memungkas.
Pelaku kini terancam Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 dengan ancaman penjara minimal 15 tahun.