Indonesia Evaluasi Keanggotaan di 74 Organisasi Internasional

Indonesia wajib berkontribusi dana bagi setiap organisasi yang diikuti.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 23 Des 2016, 02:11 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta seluruh jajaran menteri kabinet kerja untuk mengevaluasi keanggotaan Indonesia di organisasi internasional. Sedikitnya ada 75 keanggotaan Indonesia di organisasi internasional yang akan dievaluasi.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, sejauh ini Indonesia sudah menjadi anggota di 233 organisasi internasional. Jumlah ini dirasa terlalu banyak dan dikhawatirkan saling tumpang tindih.

Dalam rapat terbatas yang digelar hari ini, akhirnya dijabarkan organisasi mana saja yang keanggotaanya akan dievaluasi. Akhirnya disepakati 75 organisasi akan dipertimbangkan kelanjutan keanggotaan Indonesia.

"Ada 75 keanggotaan yang perlu dievaluasi. Dan Presiden sudah memerintahkan Menko Polhukam dan Menlu serta kementerian terkait untuk melakukan evaluasi 75 keanggotaan ini," kata Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/12/2016).

Dalam rapat terbatas juga dijelaskan ada 112 organisasi yang keanggotaannya dinilai sangat strategis dan permanen. Kemudian ada 46 organisasi yang keanggotannya bersifat teknis.

"Yang seperti ini akan tetap diteruskan," imbuh politikus PDIP itu.

Selain permasalahan produktivitas dan efektivitas keanggotaan, masalah utama ada pada anggaran. Indonesia wajib berkontribusi dana bagi setiap organisasi yang diikuti.

"Intinya kalau memang tidak diperlukan, kita akan keluar. Karena ini berkaitan dengan anggaran. Dan yang paling besar adalah perjalanan dinas dari delegasi yang berangkat. Padahal ini tidak terlalu penting untuk keperluan kebutuhan kita," pungkas Pramono.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya