KPK Pastikan Pengembalian Duit Korupsi e-KTP Tak Hapus Pidana

KPK tak mau membeberkan pihak-pihak yang diduga turut menerima duit panas dari ‎proyek e-KTP.

oleh Oscar Ferri diperbarui 23 Des 2016, 04:09 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, pengembalian uang terkait dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 oleh sejumlah pihak tak berarti menghapus tindak pidana di dalamnya. Sejumlah pihak ditengarai turut menerima menikmati duit haram hasil dugaan korupsi proyek e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui, ada sejumlah pihak yang mengembalikan duit tersebut. Namun, meski tak merinci, KPK sudah dan tengah melakukan klarifikasi dan konfirmasi hal tersebut.

"Kita pastikan kalau ada pemberian, ada penerimaan (uang), dan proses alurnya juga jelas, berdasarkan bukti-bukti yang cukup (maka ada pidananya)," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/12/2016).

"Kalau ada pengembalian (uang), tentu itu akan menjadi salah satu bukti. Karena yang pertama itu keterangan saksi dan kedua soal pengembalian itu," ujar Febri.

Meski begitu, Febri tak mau membeberkan pihak-pihak yang diduga turut menerima duit panas dari ‎proyek e-KTP. Satu yang jelas, pengembalian bukan berarti menghilangkan tindak pidana yang sudah dilakukan pihak-pihak tersebut.

"Ada itu Pasal 4 UU Tipikor, Pasal 4 mengatur itu. Bahwa pengembalian tidak menghapus pidana, (tapi) jika nanti diproses lebih lanjut tentu akan menjadi pertimbangan," ujar Febri.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang menjadi whistleblower dalam kasus ini, sempat menyebut pihak-pihak yang turut menikmati aliran uang hasil korupsi proyek e-KTP. 

KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek E-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya